logo

FX.co ★ Status hukum kriptokurensi di 10 negara

Status hukum kriptokurensi di 10 negara

Kriptokurensi menaklukkan dunia, dan pemerintah dari berbagai negara meluncurkan cara untuk mengaturnya. Banyak negara telah mengakui uang digital secara hukum. Lihat detailnya dalam artikel kami
Status hukum kriptokurensi di 10 negara

Para pemimpin sejumlah negara, mengamati situasi di pasar mata uang kripto global dan ingin mengikuti perkembangan zaman, telah memutuskan untuk mengatur arus kas digital ini. Lihat bagaimana negara yang berbeda mengontrol kripto.

Status hukum kriptokurensi di 10 negara

Argentina

Argentina adalah salah satu negara terkemuka yang menggunakan uang digital selama tiga tahun. Pada tahun 2014, Unit Informasi Keuangan Argentina (UIF), yang berfungsi termasuk memerangi pencucian uang, meminta semua lembaga keuangan di negara yang melakukan transaksi dengan bitcoin dan laporan mata uang virtual lainnya untuk lapor ke UIF.

Status hukum kriptokurensi di 10 negara

Amerika Serikat

Di AS, peraturan hukum kriptokurensi terbatas. Pada tahun 2014, Dinas Pendapatan Internal AS memutuskan bahwa mata uang virtual harus diperlakukan sebagai properti untuk keperluan pajak federal AS. Beberapa aktivitas yang terkait dengan penggunaan kriptokurensi (misalnya, penjualan dan penukarannya) tunduk pada persyaratan undang-undang kerahasiaan bank. Penerbitan mata uang digital terkadang dapat diklasifikasikan sebagai penerbitan sekuritas. Persyaratan yang sama dengan penerbitan sekuritas tradisional berlaku dalam kasus ini.

Status hukum kriptokurensi di 10 negara

Rusia

Saat ini, pemerintah dan bank sentral Rusia sedang bekerja untuk menciptakan peraturan dan tindakan hukum yang akan mengatur status hukum dan sirkulasi kriptokurensi. Sebelumnya, regulator menyerukan kewaspadaan dalam kaitannya dengan transaksi kriptokurensi, mengandalkan undang-undang untuk memerangi pencucian uang.

Status hukum kriptokurensi di 10 negara

Negara-negara UE

Bank Sentral Eropa mengklasifikasikan kriptokurensi, khususnya Bitcoin, sebagai mata uang virtual desentralisasi konvertibel. Tidak ada peraturan langsung. Pada tahun 2014, regulator merekomendasikan bahwa bank-bank Eropa tidak melakukan transaksi dengan mata uang virtual sampai rezim regulasi mulai berlaku. Bersama dengan bank dan lembaga keuangan lainnya, penyedia layanan pertukaran kripto diharuskan untuk mematuhi sejumlah persyaratan untuk identifikasi pelanggan dan pelacakan transaksi yang mencurigakan.

Status hukum kriptokurensi di 10 negara

Inggris

Di Inggris, mata uang kripto tidak dianggap sebagai produk keuangan; oleh karena itu mereka tidak tunduk pada peraturan hukum. Peraturan legislatif di Inggris masih dalam pembuatan. Otoritas Jasa Keuangan (FCA) telah menyiapkan platform untuk peluncuran dan verifikasi proyek percontohan di bidang mata uang digital.

Status hukum kriptokurensi di 10 negara

Swiss

Di Swiss, mata uang kripto dilacak sebagai aset, bukan surat berharga. Transaksi dengan uang digital tidak memerlukan izin khusus dari pihak berwenang, tetapi beberapa kegiatan, termasuk pembelian dan penjualan kriptokurensi (misalnya, bitcoin) dapat dikenakan lisensi. Transaksi dengan instrumen pembayaran virtual diatur oleh undang-undang Swiss tentang memberantas pencucian uang.

Status hukum kriptokurensi di 10 negara

Jepang

Jepang memberikan kriptokurensi status tender resmi pada bulan April tahun ini. Banyak ritel besar di negara ini menerima bitcoin sebagai pembayaran. Konsep kriptokurensi terpisah dari konsep uang elektronik: kriptokurensi tidak dianggap sebagai aset moneter, tetapi aset dinegosiasikan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran. Pertukaran kriptokurensi untuk uang tradisional dibebaskan dari Pajak Konsumsi Jepang.

Status hukum kriptokurensi di 10 negara

China

Di China, kriptokurensi diakui sebagai komoditas virtual, yaitu aset digital non-moneter. Peraturan tentang alat pembayaran digital sedang berlangsung. Pada September 2017, pemerintah China melarang penawaran koin awal (ICOs). Sementara itu, menyimpan kriptokurensi dan melakukan transaksi mata uang virtual diperbolehkan untuk individu di China.

Status hukum kriptokurensi di 10 negara

Uni Emirat Arab

Pemerintah Abu Dhabi mengeluarkan panduan tentang mata uang virtual dan ICO pada bulan Oktober. Setiap perusahaan berlisensi di negara yang menawarkan atau menggunakan mata uang virtual untuk layanan keuangan harus mematuhi undang-undang anti-pencucian uang dan kontra-terorisme negara.

Status hukum kriptokurensi di 10 negara

Singapura

Singapura memperlakukan kriptokurensi sebagai aset, bukan alat pembayaran. Dalam beberapa kasus, mereka dapat diklasifikasikan sebagai sekuritas. Transaksi kriptokurensi tunduk pada analog lokal PPN atau pajak penjualan. Otoritas Moneter Singapura (MAS) juga telah mengeluarkan sejumlah dokumen peraturan yang mengatur penawaran koin awal (ICO), serta perdagangan mata uang virtual.

Buka daftar artikel Buka akun trading