Menurut Reuters, pimpinan Apple dituduh melanggar hak-hak karyawan di AS.
Minggu lalu, Dewan Hubungan Perburuhan Nasional AS (NLRB) mengajukan pengaduan terhadap Apple, menuduh perusahaan tersebut melanggar hak-hak pekerja dan menghambat upaya untuk memperbaiki kondisi kerja. Selain itu, manajemen raksasa teknologi itu diduga memberlakukan aturan perilaku di tempat kerja yang ilegal.
Menurut NLRB, Apple mengharuskan karyawannya di AS untuk menandatangani perjanjian kerahasiaan, non-pengungkapan, dan non-kompetisi, yang dianggap ilegal oleh Dewan Hubungan Perburuhan Nasional. Selain itu, pimpinan Apple menetapkan peraturan yang terlalu ketat tentang perilaku karyawan di media sosial.
Namun, perusahaan bersikeras bahwa mereka menghormati hak karyawan untuk membahas upah, jam kerja, dan kondisi kerja.
Namun, di mana ada asap, di situ ada api. Pada tahun 2019, organisasi hak asasi manusia internasional IRAdvocates menuduh Apple dan perusahaan lain menggunakan pekerja anak di tambang kobalt Afrika.
Kemudian, pada tahun 2021, Ashley Gjovik, mantan insinyur senior di Apple, mengajukan pengaduan terhadap perusahaan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Apple telah menerapkan aturan yang melarang karyawan membahas kesetaraan gaji. Selain itu, Gjovik menuduh perusahaan tersebut melakukan diskriminasi gender dan pelanggaran lainnya. Ia juga mengklaim bahwa Apple mengambil tindakan ilegal terhadapnya setelah ia mengajukan keluhan kepada NLRB dan berusaha mengorganisasi karyawan lainnya.
Menurut beberapa laporan, perusahaan tersebut memecat karyawan yang mengkritik manajer dan bahkan mencoba mengganggu kegiatan serikat pekerja.
Pada bulan Agustus 2021, Komisi Eropa menuduh Apple melakukan praktik tidak adil terhadap pesaing di pasar aplikasi streaming. Seorang juru bicara Komisi menyatakan bahwa Apple mengenakan komisi tinggi kepada pesaing di App Store-nya, sementara konsumen tidak diberi tahu tentang opsi berlangganan alternatif.
Komentar: